SERDANG BEDAGAI, ketix.online | Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25 pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi di Perairan Kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Sabtu (1/2/2025) dini hari.
Sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini yakni AM (42), warga Dusun II, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Lalu, AC (46), warga Jalan Ampera, Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, dan SC (40), warga Dusun IV, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sergai, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, informasi tersebut menyebutkan adanya kapal nelayan yang akan bersandar di bibir pantai dengan membawa sejumlah penumpang yang diduga membawa narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba, katanya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sergai.
Setelah melakukan pengintaian hingga dini hari, Polisi akhirnya berhasil menyergap kapal tersebut saat berusaha menrsandar ke bibir pantai pada Sabtu (01/02/2025).
“Dari hasil penyergapan, Polisi berhasil mengamankan 25 PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri, bersama seorang tekong (nahkoda kapal) serta dua anak buah kapal (ABK) yang sempat berusaha melarikan diri juga berhasil ditangkap”, ujarnya, Selasa (04/02/2025)
Selain itu turut juga diamankan barang bukti satu unit kapal/perahu bersama uang tunai Rp2.900.000 dan 300 ringgit Malaysia serta satu unit GPS.
“Untuk Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara”, ujar Zulpan Ahmadi.
Sementara itu, terkait dengan 25 PMI yang diamankan, Zulfan menjelaskan telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Sergai, agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan gunakan jalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah untuk menghindari risiko eksploitasi dan perdagangan manusia,” ujarnya.[KM-04]
Artikel Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 25 Pekerja Migran Ilegal pertama kali tampil pada ketix.online.